Kelurahan Laksamana Kelurahan Laksamana

Pengantar Akte Kelahiran

Pelayanan :

  1. Surat Pengantar Dari Ketua RT
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua (3 Rangkap)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (3 Rangkap)
  4. Fotocopt Surat Bidan (3 Rangkap) 
  5. Fotocpy Surat Nikah (3 Rangkap)
  6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk 2 Orang Saksi (3 Rangkap) 

Prosedur :

  1. Permohonan Mengambil Surat Pengantar RT 
  2. Permohonan Membawa Seluruh Persyaratan ke Kantor Kelurahan
  3. Setelah Berkas di Tanda Tangani Lurah Permohonan Membawa Berkas kekantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai
  4. Menggunakan Aplikasi Silawo
Read Previous

Surat Keterangan Tidak Mampu

Read Next

Surat Pengantar Nikah

Layanan Lainnya