Kelurahan Laksamana Kelurahan Laksamana

Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga dari Kelurahan

Persyaratan yang diperlukan : 
  1. Pengantar RT
  2. Fotokopi KK lama
  3. Fotokopi Buku Nikah 2 Lembar bagi yang sudah berkeluarga 
  4. Fotokopi KTP
  5. Surat Pindah dari Tempat Asal bagi Penduduk Pendatang 
  6. Rekomendasi Penerbitan Kartu Keluarga bagi penduduk pendatang dari dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai 

Prosedur :

  1. Permohonan Mengambil Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga dari Ketua RT  Pembuatan Kartu Keluarga dari Ketua RT 
  2. Permohonan Membawa Seluruh Persyaratan ke Kantor Kelurahan 
  3. Setelah Berkas di Tanda Tangani Lurah Permohonan membawa berkas ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai
  4. Menggunakan Aplikasi Silawo 

 

Read Previous

Surat Keterangan Usaha

Read Next

Surat keterangan Pindah

Layanan Lainnya