Kelurahan Laksamana Kelurahan Laksamana

Surat keterangan Pindah

Persyaratan Surat Keterangan Pindah 

  1. Surat Pengantar Dari Ketua RT 
  2. KK Asli dan Fotocopy KK
  3. KTP Asli dan Fotocopy KTP
  4. Alamat Tujuan Pindah 

Prosedur Surat Keterangan Pindah 

  1. Permohonan Mengambil Surat Pengantar Pembuatan Surat Pindah dari Ketua RT
  2. Permohonan Membawa Seluruh Persyaratan ke Kantor Kelurahan 
  3. Setelah berkas di tanda tangani lurah permohonan membawa berkas kekantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai 
  4. Menggunakan Aplikasi Silawo 
Read Previous

Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga dari Kelurahan

Read Next

Surat Keterangan Tidak Mampu

Layanan Lainnya